Kementerian Lingkungan Hidup Segel Reklamasi Pagar Laut 2,5 Hektare di Tarumajaya

Kementerian Lingkungan Hidup Segel Reklamasi Pagar Laut 2,5 Hektare di Tarumajaya

Reklamasi pagar laut seluas 2,5 hektare milik PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) di Kampung Paljaya, Desa Segara Jaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, disegel Kementerian Lingkungan Hidup, Kamis (30/1/2025).--karawangbekasi.disway.id

KARAWANGBEKASI.DISWAY.IDKementerian Lingkungan Hidup menyegel area reklamasi pagar laut seluas 2,5 hektare milik PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) di Kampung Paljaya, Desa Segara Jaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Kamis (30/1/2025).

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa penyegelan dilakukan karena reklamasi tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Jadi ini kita tertibkan. Kalau kegiatan-kegiatan ini ke depannya kami akan melakukan review terkait dengan seluruh kegiatan reklamasi, ini penting," tegas Hanif kepada Cikarang Ekspres dilokasi. 

Penyegelan ditandai dengan pemasangan spanduk berukuran 1 meter x 1,5 meter dengan besi sebagai tiang pemancangnya di area reklamasi dan gerbang reklamasi.

Selain pemasangan spanduk, Kementerian Lingkungan Hidup juga memasang garis penyegelan di area reklamasi, termasuk satu alat berat milik perusahaan.

BACA JUGA:Ambil Player Bintang dan Koleksi Silver Cards!, Berikut 9 Kode Redeem FC Mobile EA Sports 30 Januari 2025

BACA JUGA:Kode Redeem Terbaru Game World Fantasy DigiWar Januari 2025

Hanif menilai, dampak reklamasi di lokasi pagar laut berpotensi menyebabkan banjir di area daratan Kampung Paljaya.

Sebab, kegiatan reklamasi di lokasi ini ternyata disertai dengan pembabatan area mangrove yang selama ini menjadi perisai untuk menahan abrasi.

"Jadi kalau laut menjadi daratan itu akan mengganggu tata air dari hilir-hulunya. Ini kita pastikan kalo ini terjadi pasti banjir," ungkap Hanif.

Setelah penyegelan ini, Kementerian Lingkungan Hidup selanjutnya akan menilai dampak buruk kegiatan reklamasi, termasuk mengusut unsur pidana.

"Jadi ini tentu harus kita tertibkan. Kalau kegiatan-kegiatan ini ke depannya kami akan melakukan review terkait dengan seluruh kegiatan reklamasi, ini penting," imbuh dia.

Sebelumnya diberitakan, KKP juga telah menyegel pagar laut milik PT TRPN pada Rabu (15/1/2025).

Penyegelan tersebut dilakukan karena proyek itu tidak dilengkapi dengan izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: